Jasa akuntan publik sangat diperlukan oleh
Negara berkembang seperti Indonesia. Perusahaan perusahaan yang menyokong
perekonomian bangsa sangat memerlukan jasa akuntan publik untuk memberikan
penilaian bebas tidak memihak terhadap Laporan Keuangan yang diajukan oleh
perusahaan. Contohnya adalah PT. MJ, PT. LAK yang membutuhkan jasa akuntan
publik PMW untuk memberikan penilaian atas laporan keuangan yang disajikan dari
tahun 2001-2004. Diketahui bahwa Kantor akuntan publik (KAP) yang dipimpin PMW
melaksanakan audit terhadap laporan keuangan kedua perusahaan tersebut.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT
Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Banyak jasa yang dihasilkan oleh profesi
akuntan publik, seperti jasa atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Dalam kasus yang membelit KAP Drs. MW dan Rekan, KAP ini melanggar
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT.MJ, PT. LAK dengan melakukan pelanggaran atas jasa atestasi dengan
memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang diajukan wajar tanpa
pengecualian, namun laporan keuangan yang diajukan jauh dari kata wajar
tanpa pengecualian.
Auditing adalah pemeriksaan secara objektif
atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan
untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Proses
auditing yang dilakukan oleh KAP Drs. MW dan rekan, kenyataannya jauh dari
penyajian secara wajar. Memang diikatakan wajar, namun manipulasi laporan
keuangan lah yang dilakukan. KAP ini tidak memiliki tanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keanadalan laporan keuangan perusahaan tersebut. Hal ini
dibuktikan dengan membeloknya KAP ini dari kode etik profesi akuntan dengan
mememberikan jasa atestasi palsu kepada perusahaan PT.MJ dan PT. LAK.
Laporan audit adalah alat yang digunakan
auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Laporan
tersebut terdiri dari beberapa paragraf yang menyatakan keseluruhan hasil
pengauditan. Paragraf pertama berisi objek yang diauditoleh auditor dan
penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Dalam kasus
yang menyeret KAP milik PMW, dalam pelaporan auditnya hampir secara keseluruhan
paragraf dilanggar.
Paragraf pertama yang berisi objek yang
diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab
auditor. Dalam kasus KAP PMW, tentu saja paragraf pertama ini jelas dilanggar,
karena penjelasan akan tanggung jawab manajemen dan auditor tidak sesuai dengan
kode etik yang berlaku. Buktinya adalah membelotnya kredibilitas auditor PMW
yang tidak sesuai dengan tanggung jawab karena mengiyakan pihak manajemen
perusahaan PT.MJ untuk mewajarkan laporan keuangan tersebut.
Paragraf kedua yang berisi pernyataan ringkas
mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor. Dalam kasus PMW, tentu
PMW juga melanggar paragraf kedua ini. Karena pernyataan ringkas tentang ruang
lingkup audit tersebut dimanipulasi oleh KAP yang dipimpin PMW.
Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan. Dalam
kasus PMW, tentu PMW juga melanggar paragraf ketiga. Karena pendapat yang
dikeluarkan pihak auditor adalah suatu kebohongan. Karena PMW telah melakukan
kongkalikong dengan PT.MJ untuk memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang
disajikan adalah wajar tanpa pengecualian.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan
pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor
intern. KAP Drs.PMW dan rekan merupakan bagian dari auditor independen. Auditor
independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat
umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh
kliennya. Karena PMW bekerja dengan menjual jasa mengaudit laporan keuangan
PT.MJ sebagai kliennya.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan
keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. KAP PMW merupakan bagian dari
tipe audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan
oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya
untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Ini
dibuktikan dengan KAP ini melayani mengaudit laporan keuangan beberapa
perusahaan.
Auditor adalah profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. KAP PMW dalam kenyataannya tidak memberikan kepercayaan kepada
publik akan kredibilitas KAP yang dipimpinnya, sehingga masyarakat akan
menganggap bahwa KAP tersebut tidak dipercaya oleh masyarakat kelak ketika masa
pembekuan atas KAP nya sudah berakhir. Akuntan PMW adalah akuntan yang
berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa
yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Namun juga tak banyak KAP yang
melanggar kode etik yang telah dibuat oleh IAI. Salah satunya adalah KAP PMW,
karena melanggar kode etik atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas,
profesionalisme,kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah
kualitas,kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang
berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. KAP PMW tentu
melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan akan
pertanggungjawaban atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI), diantaranya adalah sebagai berikut :
1.
Tanggung jawab profesi
Dalam mengemban tugas, tentulah seorang
auditor memiliki tanggung jawab yang besar untuk mempertanggungjawabkan apa
yang sudah dikerjakan. Dalam kasus suap yang melibatkan kantor akuntan publik
PMW dengan perusahaan MJ, tentu mencerminkan ketidakadanya suatu tanggung jawab
dalam mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasus suap ini dibuktikan dengan
temuan dari menteri keuangan yang menemukan kejanggalan dari laporan keuangan
PT.MJ yang telah diaudit oleh PMW. Hal ini membuktikan bahwa PMW tidak
melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan tidak bertanggung jawab
atas pekerjaannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota
IAI memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik.
Dengan auditor PMW menerima suap untuk memberikan pendapat wajar-nya, tentu ini
melanggar prinsip kepentingan publik. Hal ni dapat dikategorikan sebagai tindak
penipuan kepada masyarakat dan tidak menghormati kepercayaan publik dengan
menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya. Karena pada dasarnya
profesi yang bergerak disektor publik mau tidak mau haruslah menghormati dan
menjaga kepercayaan masyarakat.
3.
Integritas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota
IAI haruslah memiliki integritas yang tinggi. Pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh PMW tentu mencoreng Kantor akuntan publik sebagai profesi yang
selama ini haruslah menjunjung integritas yang tinggi. Kasus suap yang
dilakukan PMW dengan PT.MJ tentu tidak bias menjaga integritasnya sebagai
seorang profesional. Seharusnya dalam berprofesi, seorang auditor diharuskan
memiliki prinsip etika profesi IAI untuk selalu menjaga kualitas serta mutu
dalam bekerja.
4.
Objektivitas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota
IAI perlu menjunjung tinggi ojektivitas. Objektivitas merupakan sikap menilai
berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa melihat siapa yang menjadi klien, serta
bebas dari kepentingan sebagian kelompok. Penyuapan yang terjadi antara anggota
IAI PMW dengan PT. MJ dapat mencerminkan bahwa prinsip objektivitas dalam
berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak objektivan karena sarat
akan kepentingan kelompok.
5.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap auditor yang menjadi anggota IAI
haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat
dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa
klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Anggota IAI haruslah
memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas profesionalnya dengan sebail
baiknya. Dalam kasus yang membelit PMW sebagai seorang auditor sekaligus
anggota IAI, tentu ini tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian
sebagai seorang profesional. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya.
Kasus ini dimulai ketika PMW menerima suap atas pewajaran laporan keuangan
PT.MJ, PMW diketahui memberikan opini palsu. Atas perbuatannya, PMW diberi
sanksi pembekuan KAP miliknya selama 2 tahun.
6.
Kerahasiaan
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah
menjaga kerahasiaan informasi yang didapat selama melakukan jasa pengauditan.
Auditor dilarang mengungkapkan informasi yang brkaitan dengan lapran keuangan
klien tanpa persetujuan dari klien. Hal tersebut dapat dilakukan bila ada pihak
berwenang, entah itu instansi terkait meminta pertanggung jawaban atas
pengauditan yang telah dilakukan. Dalam kasus KAP milik PMW yang disuap oleh
PT.MJ, pengungkapan kerahasiaan boleh dilakukan oleh instansi atau lembaga yang
lebih berwenang sebagai bukti pelanggaran yang terjadi.
7.
Perilaku profesional
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah
memiliki perilaku yang menjunjung profesionalisme dalam berkerja. Tindakan
menerima suap yang dilakukan oleh PMW dengan PT.MJ adalah salah satu contoh
perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
perilaku profesional. Seorang auditor yang menjunjung perilaku profesional akan
menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesi akuntansi.
8.
Standar teknik
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah
melaksanakan tugas pengauditan sesuai dengan standar teknik yang berlaku. Dalam
kasus yang menjerat PMW denga PT.MJ, sebagai seorang auditor PMW tidak dapat
menjalakan tugas sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan
dengan PMW yang melanggar kode etik dan standar teknik yang dibuat oleh IAI
serta perundang undangan yang berlaku.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar