Rabu, 03 Desember 2014

Sisi Gelap Uang Yang Menyesatkan

Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi 2002:4). Maksud dari laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatau entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh seorang akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik, maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Akuntan publik juga harus bekerja berdasarkan ketertapan, dimana aturan Etika juga harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.

Profesi auditor telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi baik di dalam negeri maupun di mancanegara, dimana kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para auditor. Padahal kebutuhan akan jasa audit semakin hari semakin meningkat sehingga publik semakin mempertanyakan kualitas audit yang dihasilkan auditor.

Perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan dalam penyajianlaporan keuangan, biasanya tidak hanya dilakukan oleh manajemen klien, akan tetapi juga bantuan dari auditor yang melakukan penugasan audit yang independensinya menurun. Kecurangan ini dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Tak hanya perusahaan yang reputasinya memburuk, akan tetapi auditor yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan izin. Sanksi pembekuan izin ini dikenakan apabila Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan pelanggran berat berupa pelanggaran ketentuan pasal-pasal tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta kode etik.
Pada beberapa tahun ini, banyak terjadi kasus mengenai kecurangan pada pelaporan keuangan tahunan PT. Muzatek Jaya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Departemen keuangan mengeluarkan sanksi pembekuan izin dikarenakan KAP Drs. Mitra Winata melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Muzatek Jaya, PT. Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

Dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota KAP, tentu harus memiliki sikap independensi serta selalu menjaga integritas dan objektivitas yang sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang telah ditetapkan oleh IAI. Independensi berarti auditor haruslah memiliki sifat jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen klien dan pemilik perusahaan, akan tetapi juga pada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen meliputi independen dalam fakta (in fact) dan independen dalam penampilan (in appearance). Independen dalam fakta meliputi independen dalam diri sendiri untuk bersikap jujur, bebas, dan objektif dalam mengaudit laporang keuangan. Hal ini berarti auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir: 1995: 35). Sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor tidak hanya dituntut bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir: 1995: 35). Dalam kasus yang membelit PMW, pihaknya dinilai telah melanggar independensi karena melakukan tindakan kolusi dengan PT. MJ. PMW disuap oleh manajemen PT. MJ untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2004. Selain bersikap independen, anggota KAP juga diharuskan memiliki integritas dan objektivitas, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. PMW selaku Akuntan Publik yang diduga terlibat dalam kecurangan penyajian laporan keuangan PT. MJ adalah bukti bahwa pihaknya tidak bisa menjaga integritas dan objektivitasnya sebagai seorang anggota KAP, karena syarat akan benturan kepentingan sebagian pihak.

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan publik bertanggung jawab ke beberapa pihak. Pihak pertama adalah klien. Klien adalah pemberi kerja (orang atau Badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Dalam kasus pelanggaran kode etik yang membelit PMW sebagai seorang auditor, klien dari KAP tersebut adalah PT. MJ. PMW dalam menjalankan profesinya terbukti tidak mampu mengemban tanggung jawab terhadap klien, ini dibuktikan dengan terjalinnya konspirasi antara PMW dengan PT. MJ. PMW dalam menjalankan tugasnya sebenarnya bisa saja menolak tindakan manipulasi dalam laporan keuangan yang diaudit dengan bersikap profesional dengan menjalankan tugasnya sesuai Standar Profesional Akuntan Publik.

Selain bertanggung jawab terhadap klien, Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya juga bertanggung jawab terhadap rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Tindakan manipulasi laporan keuangan oleh PMW tentu akan mencoreng citra profesi seorang akuntan publik. Tentu hal ini juga akan berdampak menurunnya kepercayaan publik akan kredibilitas akuntan publik lain. Selain bertanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi, akuntan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap praktik lain. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Dilihat dati analisa kasus yang menjerat PMW sebagai auditor, tentu PMW mencemarkan profesi sebagai seorang akuntan publik karena telah memanipulasi laporan keuangan PT. MJ.

Berbisnis KAP memiliki tingkat kecurangan yang tinggi, karena itu KAP haruslah mengetahui prinsip GCG. Menurut Bank Dunia, GCG (Good Corporate Governance) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dalam GCG terdapat beberapa prinsip, yaitu transparansi, pengungkapan, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Jika melihat kasus yang terjadi dalam KAP PMW, tentu kantor akuntan publik PMW mengabaikan prinsip GCG tersebut. Karena apabila prinsip-prinsip tersebut sudah dijalankan, tidak mungkin tindakan manipulasi ini terjadi.

Peranan kode etik dalam GCG juga perlu diperhatikan oleh KAP dan juga AP. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pemimpin perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusahan mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAP bermasalah milik PMW dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin usaha selama 2 tahun oleh Menkeu sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002. Selain itu, kepatuhan kepada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi KAP sebagai AP dan pimpinan KAP yang bertanggung jawab. Contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh AP dan pimpinan KAP, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan. Seluruh akuntan publik harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia klien kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Tak hanya itu, akuntan publik juga harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Dalam kasus PMW, kondisi tersebut sarat akan benturan dari kepentingan kelompok. Hal ini dibuktikan dengan tindakan penyuapan PT. MJ kepada PMW agar laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2002 memiliki pendapat wajar tanpa pengecualian, padahal dalam kenyataannya laporan keuangan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Setiap KAP atau akuntan publik yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Dalam kasus penyuapan PMW oleh PT. MJ, PMW sebagai auditor terkait dikenakan sanksi oleh pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah Departemen Keuangan. PMW dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. PMW juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Manipulasi yang dilakukan oleh PMW dengan memanipulasi laporan keuangan PT. MJ merupakan tindakan Fraudulent financial reporting. Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau pengahapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Dalam manipulasi yang dilakukan PMW, PMW dengan sengaja melakukan tindakan yang pada akhirnya menghasilkan laporan keuangan bias yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Menurut Ferdian dan Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan, yaitu Manipulasi, Representasi, dan salah penerapan secara sengaja. Dan jika di analisa, kasus yang dilakukan oleh akuntan publik PMW, PMW telah melakukan manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen laporan keuangan pendukung PT. MJ yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangannya dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Selain itu, PMW juga melakukan tindakan representasi atau penghilangan beberapa nominal dalam rekening laporan keuangan PT. MJ tahun 2002. Tentu hal ini juga menyinggung kecurangan yang ketiga, yaitu salah penerapan yang dilakukan secara sengaja oleh PMW.

Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Oleh karena itu, auditor diharuskan mengetahui, mengerti serta patuh terhadaoa Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ini dikarenakan profesi seorang akuntan publik memiliki tanggung jawab moral, tanggung jawab profesional, dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab moral dapat dilakukan dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care). Tanggung jawab profesional mengharuskna akuntan publik bertanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dan tanggung jawab hukum mengharuskan akuntan publik memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Jika dianalisa dengan kasus yang membelit akuntan publik PMW, tentu PMW melanggar ketiga tanggung jawab tersebut. Pertama, PMW melanggar tanggung jawab moral karena mengambil keputusan dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian secara objektif. Kedua, PMW melanggar tanggung jawab profesional karena mencoreng citra asosiasi yang mewadahinya. Ketiga, PMW melanggar tanggung jawab hukum karena melanggar ketentuan SPAP yang telah ditentukan oleh IAI.

Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan beberapa pihak untuk mencegah hal serupa terjadi lagi dikemudian hari. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain ialah Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum, perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan good governance, dan memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan engan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara, dan masyarakat.

Referensi :