Rabu, 03 Desember 2014

Sisi Gelap Uang Yang Menyesatkan

Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan bisnis, dimana eksistensinya dari waktu ke waktu diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi 2002:4). Maksud dari laporan keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatau entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh seorang akuntan publik. Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik. Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik, maka auditor dalam melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Akuntan publik juga harus bekerja berdasarkan ketertapan, dimana aturan Etika juga harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.

Profesi auditor telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi baik di dalam negeri maupun di mancanegara, dimana kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para auditor. Padahal kebutuhan akan jasa audit semakin hari semakin meningkat sehingga publik semakin mempertanyakan kualitas audit yang dihasilkan auditor.

Perusahaan yang melakukan tindakan kecurangan dalam penyajianlaporan keuangan, biasanya tidak hanya dilakukan oleh manajemen klien, akan tetapi juga bantuan dari auditor yang melakukan penugasan audit yang independensinya menurun. Kecurangan ini dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Tak hanya perusahaan yang reputasinya memburuk, akan tetapi auditor yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan izin. Sanksi pembekuan izin ini dikenakan apabila Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan pelanggran berat berupa pelanggaran ketentuan pasal-pasal tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta kode etik.
Pada beberapa tahun ini, banyak terjadi kasus mengenai kecurangan pada pelaporan keuangan tahunan PT. Muzatek Jaya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Departemen keuangan mengeluarkan sanksi pembekuan izin dikarenakan KAP Drs. Mitra Winata melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Muzatek Jaya, PT. Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan atau IAI-KAP.

Dalam menjalankan tugas sebagai seorang anggota KAP, tentu harus memiliki sikap independensi serta selalu menjaga integritas dan objektivitas yang sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang telah ditetapkan oleh IAI. Independensi berarti auditor haruslah memiliki sifat jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada manajemen klien dan pemilik perusahaan, akan tetapi juga pada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental independen meliputi independen dalam fakta (in fact) dan independen dalam penampilan (in appearance). Independen dalam fakta meliputi independen dalam diri sendiri untuk bersikap jujur, bebas, dan objektif dalam mengaudit laporang keuangan. Hal ini berarti auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan ilmunya (Munawir: 1995: 35). Sedangkan independen dalam penampilan adalah independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan kliennya. Auditor tidak hanya dituntut bersikap bebas menurut faktanya, tapi juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan kebebasannya (Munawir: 1995: 35). Dalam kasus yang membelit PMW, pihaknya dinilai telah melanggar independensi karena melakukan tindakan kolusi dengan PT. MJ. PMW disuap oleh manajemen PT. MJ untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2004. Selain bersikap independen, anggota KAP juga diharuskan memiliki integritas dan objektivitas, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. PMW selaku Akuntan Publik yang diduga terlibat dalam kecurangan penyajian laporan keuangan PT. MJ adalah bukti bahwa pihaknya tidak bisa menjaga integritas dan objektivitasnya sebagai seorang anggota KAP, karena syarat akan benturan kepentingan sebagian pihak.

Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan publik bertanggung jawab ke beberapa pihak. Pihak pertama adalah klien. Klien adalah pemberi kerja (orang atau Badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Dalam kasus pelanggaran kode etik yang membelit PMW sebagai seorang auditor, klien dari KAP tersebut adalah PT. MJ. PMW dalam menjalankan profesinya terbukti tidak mampu mengemban tanggung jawab terhadap klien, ini dibuktikan dengan terjalinnya konspirasi antara PMW dengan PT. MJ. PMW dalam menjalankan tugasnya sebenarnya bisa saja menolak tindakan manipulasi dalam laporan keuangan yang diaudit dengan bersikap profesional dengan menjalankan tugasnya sesuai Standar Profesional Akuntan Publik.

Selain bertanggung jawab terhadap klien, Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya juga bertanggung jawab terhadap rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. Tindakan manipulasi laporan keuangan oleh PMW tentu akan mencoreng citra profesi seorang akuntan publik. Tentu hal ini juga akan berdampak menurunnya kepercayaan publik akan kredibilitas akuntan publik lain. Selain bertanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi, akuntan publik juga memiliki tanggung jawab terhadap praktik lain. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Dilihat dati analisa kasus yang menjerat PMW sebagai auditor, tentu PMW mencemarkan profesi sebagai seorang akuntan publik karena telah memanipulasi laporan keuangan PT. MJ.

Berbisnis KAP memiliki tingkat kecurangan yang tinggi, karena itu KAP haruslah mengetahui prinsip GCG. Menurut Bank Dunia, GCG (Good Corporate Governance) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dalam GCG terdapat beberapa prinsip, yaitu transparansi, pengungkapan, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Jika melihat kasus yang terjadi dalam KAP PMW, tentu kantor akuntan publik PMW mengabaikan prinsip GCG tersebut. Karena apabila prinsip-prinsip tersebut sudah dijalankan, tidak mungkin tindakan manipulasi ini terjadi.

Peranan kode etik dalam GCG juga perlu diperhatikan oleh KAP dan juga AP. Kode etik tersebut menuntut karyawan dan pemimpin perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusahan mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAP bermasalah milik PMW dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin usaha selama 2 tahun oleh Menkeu sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002. Selain itu, kepatuhan kepada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi KAP sebagai AP dan pimpinan KAP yang bertanggung jawab. Contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh AP dan pimpinan KAP, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan. Seluruh akuntan publik harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia klien kepada pihak lain yang tidak berkepentingan. Tak hanya itu, akuntan publik juga harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Dalam kasus PMW, kondisi tersebut sarat akan benturan dari kepentingan kelompok. Hal ini dibuktikan dengan tindakan penyuapan PT. MJ kepada PMW agar laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2002 memiliki pendapat wajar tanpa pengecualian, padahal dalam kenyataannya laporan keuangan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diberikan pendapat wajar tanpa pengecualian.

Setiap KAP atau akuntan publik yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku. Dalam kasus penyuapan PMW oleh PT. MJ, PMW sebagai auditor terkait dikenakan sanksi oleh pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah Departemen Keuangan. PMW dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. PMW juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Manipulasi yang dilakukan oleh PMW dengan memanipulasi laporan keuangan PT. MJ merupakan tindakan Fraudulent financial reporting. Fraudulent financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik dengan tindakan atau pengahapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang menyesatkan (bias). Dalam manipulasi yang dilakukan PMW, PMW dengan sengaja melakukan tindakan yang pada akhirnya menghasilkan laporan keuangan bias yang tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Menurut Ferdian dan Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan, yaitu Manipulasi, Representasi, dan salah penerapan secara sengaja. Dan jika di analisa, kasus yang dilakukan oleh akuntan publik PMW, PMW telah melakukan manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen laporan keuangan pendukung PT. MJ yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangannya dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Selain itu, PMW juga melakukan tindakan representasi atau penghilangan beberapa nominal dalam rekening laporan keuangan PT. MJ tahun 2002. Tentu hal ini juga menyinggung kecurangan yang ketiga, yaitu salah penerapan yang dilakukan secara sengaja oleh PMW.

Profesi akuntan publik memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Oleh karena itu, auditor diharuskan mengetahui, mengerti serta patuh terhadaoa Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ini dikarenakan profesi seorang akuntan publik memiliki tanggung jawab moral, tanggung jawab profesional, dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab moral dapat dilakukan dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care). Tanggung jawab profesional mengharuskna akuntan publik bertanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct). Dan tanggung jawab hukum mengharuskan akuntan publik memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku. Jika dianalisa dengan kasus yang membelit akuntan publik PMW, tentu PMW melanggar ketiga tanggung jawab tersebut. Pertama, PMW melanggar tanggung jawab moral karena mengambil keputusan dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian secara objektif. Kedua, PMW melanggar tanggung jawab profesional karena mencoreng citra asosiasi yang mewadahinya. Ketiga, PMW melanggar tanggung jawab hukum karena melanggar ketentuan SPAP yang telah ditentukan oleh IAI.

Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan bantuan beberapa pihak untuk mencegah hal serupa terjadi lagi dikemudian hari. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain ialah Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum, perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan good governance, dan memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan engan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara, dan masyarakat.

Referensi :

Senin, 17 November 2014

Ketika Perilaku dan Prinsip Etika Terbaikan Saat Uang Berbicara

Jasa akuntan publik sangat diperlukan oleh Negara berkembang seperti Indonesia. Perusahaan perusahaan yang menyokong perekonomian bangsa sangat memerlukan jasa akuntan publik untuk memberikan penilaian bebas tidak memihak terhadap Laporan Keuangan yang diajukan oleh perusahaan. Contohnya adalah PT. MJ, PT. LAK yang membutuhkan jasa akuntan publik PMW untuk memberikan penilaian atas laporan keuangan yang disajikan dari tahun 2001-2004. Diketahui bahwa Kantor akuntan publik (KAP) yang dipimpin PMW melaksanakan audit terhadap laporan keuangan kedua perusahaan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Banyak jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik, seperti jasa atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam kasus yang membelit KAP Drs. MW dan Rekan, KAP ini melanggar pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MJ, PT. LAK dengan melakukan pelanggaran atas jasa atestasi dengan memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang diajukan wajar tanpa pengecualian, namun  laporan keuangan yang diajukan jauh dari kata wajar tanpa pengecualian. 

Auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Proses auditing yang dilakukan oleh KAP Drs. MW dan rekan, kenyataannya jauh dari penyajian secara wajar. Memang diikatakan wajar, namun manipulasi laporan keuangan lah yang dilakukan. KAP ini tidak memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keanadalan laporan keuangan perusahaan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan membeloknya KAP ini dari kode etik profesi akuntan dengan mememberikan jasa atestasi palsu kepada perusahaan PT.MJ dan PT. LAK.

Laporan audit adalah alat yang digunakan auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Laporan tersebut terdiri dari beberapa paragraf yang menyatakan keseluruhan hasil pengauditan. Paragraf pertama berisi objek yang diauditoleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Dalam kasus yang menyeret KAP milik PMW, dalam pelaporan auditnya hampir secara keseluruhan paragraf dilanggar.

Paragraf pertama yang berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Dalam kasus KAP PMW, tentu saja paragraf pertama ini jelas dilanggar, karena penjelasan akan tanggung jawab manajemen dan auditor tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku. Buktinya adalah membelotnya kredibilitas auditor PMW yang tidak sesuai dengan tanggung jawab karena mengiyakan pihak manajemen perusahaan PT.MJ untuk mewajarkan laporan keuangan tersebut. 

Paragraf kedua yang berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor. Dalam kasus PMW, tentu PMW juga melanggar paragraf kedua ini. Karena pernyataan ringkas tentang ruang lingkup audit tersebut dimanipulasi oleh KAP yang dipimpin PMW.

Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan. Dalam kasus PMW, tentu PMW juga melanggar paragraf ketiga.  Karena pendapat yang dikeluarkan pihak auditor adalah suatu kebohongan. Karena PMW telah melakukan kongkalikong dengan PT.MJ untuk memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang disajikan adalah wajar tanpa pengecualian. 

Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. KAP Drs.PMW dan rekan merupakan bagian dari auditor independen. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Karena PMW bekerja dengan menjual jasa mengaudit laporan keuangan PT.MJ sebagai kliennya.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. KAP PMW merupakan bagian dari tipe audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Ini dibuktikan dengan KAP ini melayani mengaudit laporan keuangan beberapa perusahaan. 

Auditor adalah profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. KAP PMW dalam kenyataannya tidak memberikan kepercayaan kepada publik akan kredibilitas KAP yang dipimpinnya, sehingga masyarakat akan menganggap bahwa KAP tersebut tidak dipercaya oleh masyarakat kelak ketika masa pembekuan atas KAP nya sudah berakhir. Akuntan PMW adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Namun juga tak banyak KAP yang melanggar kode etik yang telah dibuat oleh IAI. Salah satunya adalah KAP PMW, karena melanggar kode etik atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ. 

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah kualitas,kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. KAP PMW tentu melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan akan pertanggungjawaban atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Tanggung jawab profesi
Dalam mengemban tugas, tentulah seorang auditor memiliki tanggung jawab yang besar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan. Dalam kasus suap yang melibatkan kantor akuntan publik PMW dengan perusahaan MJ, tentu mencerminkan ketidakadanya suatu tanggung jawab dalam mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasus suap ini dibuktikan dengan temuan dari menteri keuangan yang menemukan kejanggalan dari laporan keuangan PT.MJ yang telah diaudit oleh PMW. Hal ini membuktikan bahwa PMW tidak melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
2.       Kepentingan Publik
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI memiliki kewajiban  untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Dengan auditor PMW menerima suap untuk memberikan pendapat wajar-nya, tentu ini melanggar prinsip kepentingan publik. Hal ni dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan kepada masyarakat dan tidak menghormati kepercayaan publik dengan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya. Karena pada dasarnya profesi yang bergerak disektor publik mau tidak mau haruslah menghormati dan menjaga kepercayaan masyarakat.
3.       Integritas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI haruslah memiliki integritas yang tinggi. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PMW tentu mencoreng Kantor akuntan publik sebagai profesi yang selama ini haruslah menjunjung integritas yang tinggi. Kasus suap yang dilakukan PMW dengan PT.MJ tentu tidak bias menjaga integritasnya sebagai seorang profesional. Seharusnya dalam berprofesi, seorang auditor diharuskan memiliki prinsip etika profesi IAI untuk selalu menjaga kualitas serta mutu dalam bekerja.
4.       Objektivitas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI perlu menjunjung tinggi ojektivitas. Objektivitas merupakan sikap menilai berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa melihat siapa yang menjadi klien, serta bebas dari kepentingan sebagian kelompok. Penyuapan yang terjadi antara anggota IAI PMW dengan PT. MJ dapat mencerminkan bahwa prinsip objektivitas dalam berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak objektivan karena sarat akan kepentingan kelompok.
5.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap auditor yang menjadi anggota IAI haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Anggota IAI haruslah memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas profesionalnya dengan sebail baiknya. Dalam kasus yang membelit PMW sebagai seorang auditor sekaligus anggota IAI, tentu ini tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian sebagai seorang profesional. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya. Kasus ini dimulai ketika PMW menerima suap atas pewajaran laporan keuangan PT.MJ, PMW diketahui memberikan opini palsu. Atas perbuatannya, PMW diberi sanksi pembekuan KAP miliknya selama 2 tahun.
6.       Kerahasiaan
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah menjaga kerahasiaan informasi yang didapat selama melakukan jasa pengauditan. Auditor dilarang mengungkapkan informasi yang brkaitan dengan lapran keuangan klien tanpa persetujuan dari klien. Hal tersebut dapat dilakukan bila ada pihak berwenang, entah itu instansi terkait meminta pertanggung jawaban atas pengauditan yang telah dilakukan. Dalam kasus KAP milik PMW yang disuap oleh PT.MJ, pengungkapan kerahasiaan boleh dilakukan oleh instansi atau lembaga yang lebih berwenang sebagai bukti pelanggaran yang terjadi.
7.       Perilaku profesional
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah memiliki perilaku yang menjunjung profesionalisme dalam berkerja. Tindakan menerima suap yang dilakukan oleh PMW dengan PT.MJ adalah salah satu contoh perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) perilaku profesional. Seorang auditor yang menjunjung perilaku profesional akan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesi akuntansi.
8.       Standar teknik
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah melaksanakan tugas pengauditan sesuai dengan standar teknik yang berlaku. Dalam kasus yang menjerat PMW denga PT.MJ, sebagai seorang auditor PMW tidak dapat menjalakan tugas sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan dengan PMW yang melanggar kode etik dan standar teknik yang dibuat oleh IAI serta perundang undangan yang berlaku. 

Referensi :