Kamis, 16 Oktober 2014

MENYIMPANG KODE ETIK, KAP INI SIAP MEMBEKU 2 TAHUN


KASUS :
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
 Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan

ANALISIS :
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang baik, laporan keuangan yang disajikan haruslah memiliki aspek auditable. Untuk memeriksaan suatu laporan keuangan, diperlukan tenaga para akuntan publik yang memiliki tanggung jawab dalam mengemban kepercayaan masyarakat, yang bekerja atas peraturan yang berlaku,bekerja sesuai kode etik, serta mengetahui standar profesi yang jelas.

Namun pada kenyataannya, berbagai masalah penyimpangan kode etik yang masih saja banyak dilakukan oleh para akuntan publik yang membandel. Arti dari penyimpangan disini adalah perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah ada. Sedangkan pengertian kode etik profesi adalah tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Pada kasus diatas, oknum nakal akuntan pubik merekayasa laporan keuangan agar terlihat kinerja perusahaan baik. Tindakan tersebut dilakukan sebuah kantor akuntan publik (KAP) MW dan Rekan. Kasus ini menjerat akuntan publik yang sekaligus pimpinan kantor yang berinisial PMW. Dalam kasusnya, pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Tak hanya itu, PMW juga melakukan pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.XX, PT. XY, dan Apartemen XZ sejak tahun buku 2001-2004. Akibatnya, PMW dijatuhi sanksi pembekuan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) MW dan Rekan selama 2 tahun oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, selama dibekukan LMW juga dilarang memberikan jasa atestasi yang didalamnya mengatur tentang audit umum, audit kerja, audit khusus serta review. Yang bersangkutan juga dilarang untuk menjadi rekan ataupun pemimpin KAP, namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Dilihat dari kasus diatas, maka banyak sekali faktor yang menjadi penentu seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap etika profesi. Faktor tersebut dapat muncul karena pengaruh dari internal ataupun eksternal. Seperti contoh, faktor yang dipengaruhi oleh faktor internal adalah adanya kebutuhan pribadi, karakter moral individu, dan kurangnya pedoman hidup. Pada contoh kasus diatas, adanya kebutuhan pribadi yang selalu merasa kurang dan karakter dari MW tentu dapat menjadi sedikit alasan mengapa kasus penyimpangan ini dapat terjadi. Seringkali para akuntan publik mengabaikan etika, moral serta kode etik apabila dihadapkan dengan suatu masalah yang menyangkut pemeriksaan akuntansi. Tak hanya itu, kurangnya pedoman dalam hidup PMW juga tentu dapat menjadi alas an mengapa PMW melakukan penyimpangan kode etik profesi. Pedoman hidup yang dimaksudkan disini adalah kurang dekatnya PMW terhadap agama yang menjadi pondasi hidup, sehingga melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan penyimpangan. Contoh dari faktor eksternal biasanya timbul dari sisi lingkungan kerja. Dalam kasus diatas, kurangnya sosialisasi kode etik profesi, sistem reward dan iklim kerja yang kurang mendukung tentu dapat menjadi pemicu mengapa PMW dapat melakukan penyimpangan kode etik profesi.

Tak hanya itu, penyimpangan kode etik profesi yang dilakukan oleh PMW disebabkan karena PMW dihadapkan pada sisi yang dilematis sehingga memungkinkan PMW melakukan tindak penyimpangan kode etik profesi. Yang dimaksud dengan sisi dilematis adalah ketika akuntan diminta untuk tetap menjaga kode etik, secara bersamaan juga dihadapi oleh permintaan klien yang meminta laporan keuangannya untuk diwajarkan tanpa syarat dengan bayaran yang besar, akan tetapi pada kenyataannya temuan dari laporan keuangan yang diajukan oleh klien jauh dari kata wajar. Tentu hal ini menjadi sangat dilematis, antara mempertaruhkan integritas dan eksistensinya sebagai akuntan dengan imbalan yang sifatnya hanya sementara.

Banyak dampak yang dihasilkan dari tindakan PMW tersebut. Dampaknya dapat dirasakan bagi LMW, kantor akuntan public yang ia kelola, bahkan dampaknya juga dapat dirasakan oleh keluarga terdekatnya. Dampaknya berupa jatuhan sanksi sosial maupun sanksi perdata. Selain sanksi administrasi berupa pembekuan KAP selama 2 tahun dan dilarang untuk menjadi rekan ataupun pemimpin KAP, PMW juga mendapatkan sanksi sosial dari lingkungannya. Sanksi sosial yang dirasakan banyak kalangan masyarakat yang menggunjing dan mengucilkan PMW beserta keluarganya. Tak hanya itu, masyarakat dan pengguna jasa kantor akuntan publik juga pasti menganggap buruk kredibilitas dari KAP yang dipimpin PMW, sehingga tidak menutup kemungkinan KAP setelah habis masa pembekuan menjadi sepi peminat.

Kasus diatas dapat dijadikan contoh bahwa Kode Etik Profesi Akuntan yang telah diatur sebagai mana mestinya terkadang diabaikan oleh beberapa oknum akuntan publik yang nakal. Berbagai penyimpangan tersebut tentu akan berdampak buruk terhadap kredibilitas akuntan publik. Oleh karena iu, sikap profesional pada kode etik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan publik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar