KASUS :
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers
yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin
diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
Selama
izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Sumber
: http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
ANALISIS :
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang baik, laporan
keuangan yang disajikan haruslah memiliki aspek auditable. Untuk memeriksaan
suatu laporan keuangan, diperlukan tenaga para akuntan publik yang memiliki
tanggung jawab dalam mengemban kepercayaan masyarakat, yang bekerja atas
peraturan yang berlaku,bekerja sesuai kode etik, serta mengetahui standar
profesi yang jelas.
Namun pada kenyataannya, berbagai masalah penyimpangan kode
etik yang masih saja banyak dilakukan oleh para akuntan publik yang membandel. Arti
dari penyimpangan disini adalah perilaku pada seseorang dengan melakukan
pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah ada. Sedangkan pengertian kode etik profesi adalah tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Pada
kasus diatas, oknum nakal akuntan pubik merekayasa laporan keuangan agar terlihat kinerja perusahaan
baik. Tindakan tersebut dilakukan sebuah kantor akuntan publik (KAP) MW dan
Rekan. Kasus ini menjerat akuntan publik yang sekaligus pimpinan kantor yang
berinisial PMW. Dalam kasusnya, pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Tak hanya itu, PMW juga
melakukan pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas
laporan keuangan PT.XX, PT. XY, dan Apartemen XZ sejak tahun buku 2001-2004. Akibatnya,
PMW dijatuhi sanksi pembekuan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) MW dan Rekan selama 2 tahun oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, selama dibekukan LMW juga dilarang memberikan jasa atestasi yang
didalamnya mengatur tentang audit umum, audit kerja, audit khusus serta review.
Yang bersangkutan juga dilarang untuk
menjadi rekan ataupun pemimpin KAP, namun yang bersangkutan tetap bertanggung
jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan
mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Dilihat dari kasus diatas, maka banyak
sekali faktor yang menjadi penentu seorang akuntan publik melakukan pelanggaran
terhadap etika profesi. Faktor tersebut
dapat muncul karena pengaruh dari internal ataupun eksternal. Seperti contoh,
faktor yang dipengaruhi oleh faktor internal adalah adanya kebutuhan pribadi,
karakter moral individu, dan kurangnya pedoman hidup. Pada contoh kasus diatas,
adanya kebutuhan pribadi yang selalu merasa kurang dan karakter dari MW tentu
dapat menjadi sedikit alasan mengapa kasus penyimpangan ini dapat terjadi.
Seringkali para akuntan publik mengabaikan etika, moral serta kode etik apabila
dihadapkan dengan suatu masalah yang menyangkut pemeriksaan akuntansi. Tak
hanya itu, kurangnya pedoman dalam hidup PMW juga tentu dapat menjadi alas an mengapa
PMW melakukan penyimpangan kode etik profesi. Pedoman hidup yang dimaksudkan
disini adalah kurang dekatnya PMW terhadap agama yang menjadi pondasi hidup,
sehingga melakukan tindakan tersebut.
Selain
itu, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan
penyimpangan. Contoh dari faktor eksternal biasanya timbul dari sisi lingkungan
kerja. Dalam kasus diatas, kurangnya sosialisasi kode etik profesi, sistem
reward dan iklim kerja yang kurang mendukung tentu dapat menjadi pemicu mengapa
PMW dapat melakukan penyimpangan kode etik profesi.
Tak hanya itu, penyimpangan kode etik profesi yang dilakukan oleh PMW disebabkan karena PMW
dihadapkan pada sisi yang dilematis sehingga memungkinkan PMW melakukan tindak
penyimpangan kode etik profesi. Yang dimaksud dengan sisi dilematis adalah
ketika akuntan diminta untuk tetap menjaga kode etik, secara bersamaan juga
dihadapi oleh permintaan klien yang meminta laporan keuangannya untuk
diwajarkan tanpa syarat dengan bayaran yang besar, akan tetapi pada
kenyataannya temuan dari laporan keuangan yang diajukan oleh klien jauh dari
kata wajar. Tentu hal ini menjadi sangat dilematis, antara mempertaruhkan
integritas dan eksistensinya sebagai akuntan dengan imbalan yang sifatnya hanya
sementara.
Banyak
dampak yang dihasilkan dari tindakan PMW tersebut. Dampaknya dapat dirasakan
bagi LMW, kantor akuntan public yang ia kelola, bahkan dampaknya juga dapat
dirasakan oleh keluarga terdekatnya. Dampaknya berupa jatuhan sanksi sosial
maupun sanksi perdata. Selain sanksi administrasi berupa pembekuan KAP selama 2
tahun dan dilarang untuk menjadi
rekan ataupun pemimpin KAP, PMW juga mendapatkan sanksi sosial dari
lingkungannya. Sanksi sosial yang dirasakan banyak kalangan masyarakat yang
menggunjing dan mengucilkan PMW beserta keluarganya. Tak hanya itu, masyarakat
dan pengguna jasa kantor akuntan publik juga pasti menganggap buruk kredibilitas
dari KAP yang dipimpin PMW, sehingga tidak menutup kemungkinan KAP setelah
habis masa pembekuan menjadi sepi peminat.
Kasus diatas dapat dijadikan contoh
bahwa Kode Etik Profesi Akuntan yang telah diatur sebagai mana mestinya
terkadang diabaikan oleh beberapa oknum akuntan publik yang nakal. Berbagai
penyimpangan tersebut tentu akan berdampak buruk terhadap kredibilitas akuntan
publik. Oleh karena iu, sikap profesional pada kode etik sangat penting untuk
dimiliki oleh setiap akuntan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar