Profesi
akuntan publik merupakan sebuah profesi kepercayaan bisnis, dimana
eksistensinya dari waktu ke waktu diakui oleh masyarakat bisnis itu sendiri. Dari
profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam
laporan keuangan (Mulyadi 2002:4). Maksud dari laporan keuangan adalah suatu
penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya bila ada, yang
dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau
kewajiban suatau entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau
kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
Pemeriksaan atas
laporan keuangan dilakukan oleh seorang akuntan publik. Akuntan publik adalah
akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik
akuntan publik. Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan, sehingga masyarakat memperoleh
informasi keuangan yang andal sebagai dasar pengambilan keputusan pemberian
jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat
berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung
litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
Guna menunjang profesionalismenya sebagai akuntan publik, maka auditor dalam
melaksanakan tugas auditnya harus berpedoman pada standar audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yakni standar umum, standar pekerjaan
lapangan dan standar pelaporan. Akuntan publik juga harus bekerja berdasarkan
ketertapan, dimana aturan Etika juga harus diterapkan oleh anggota Ikatan
Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staff profesional
(baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan
Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
Profesi
auditor telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir seiring
dengan maraknya kasus-kasus yang terjadi baik di dalam negeri maupun di
mancanegara, dimana kasus-kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang
dilakukan oleh para auditor. Padahal kebutuhan akan jasa audit semakin hari
semakin meningkat sehingga publik semakin mempertanyakan kualitas audit yang
dihasilkan auditor.
Perusahaan
yang melakukan tindakan kecurangan dalam penyajianlaporan keuangan, biasanya tidak
hanya dilakukan oleh manajemen klien, akan tetapi juga bantuan dari auditor
yang melakukan penugasan audit yang independensinya menurun. Kecurangan ini
dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Tak hanya perusahaan yang
reputasinya memburuk, akan tetapi auditor yang bersangkutan juga dapat
dikenakan sanksi berupa pembekuan izin. Sanksi pembekuan izin ini dikenakan
apabila Akuntan Publik (AP) atau Kantor Akuntan Publik (KAP) melakukan pelanggran
berat berupa pelanggaran ketentuan pasal-pasal tentang Akuntan Publik dan
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) serta
kode etik.
Pada beberapa
tahun ini, banyak terjadi kasus mengenai kecurangan pada pelaporan keuangan
tahunan PT. Muzatek Jaya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Departemen keuangan mengeluarkan sanksi pembekuan izin
dikarenakan KAP Drs. Mitra Winata melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggran itu berkaitan dengan pelaksanaan
audit atas Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember
2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT. Muzatek Jaya, PT. Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya
dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003 yang menyatakan bahwa AP dikenakan sanksi pembekuan izin
apabila AP yang bersangkutan mendapat sanksi pembekuan keanggotaan dari IAI dan
atau IAI-KAP.
Dalam menjalankan
tugas sebagai seorang anggota KAP, tentu harus memiliki sikap independensi
serta selalu menjaga integritas dan objektivitas yang sesuai dengan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang telah ditetapkan oleh IAI. Independensi berarti
auditor haruslah memiliki sifat jujur, tidak mudah dipengaruhi dan tidak
memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada
manajemen klien dan pemilik perusahaan, akan tetapi juga pada kreditur dan
pihak lain yang meletakkan kepercayaan pada pekerjaan auditor tersebut. Sikap mental
independen meliputi independen dalam fakta (in fact) dan independen dalam
penampilan (in appearance). Independen dalam fakta meliputi independen dalam
diri sendiri untuk bersikap jujur, bebas, dan objektif dalam mengaudit laporang
keuangan. Hal ini berarti auditor harus memiliki kejujuran yang tidak memihak
dalam menyatakan pendapatnya dan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang
dipakai sebagai dasar pemberian independen dalam fakta atau independen dalam
kenyataan harus memelihara kebebasan sikap dan senantiasa jujur menggunakan
ilmunya (Munawir: 1995: 35). Sedangkan independen dalam penampilan adalah
independen yang dipandang dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan yang diaudit yang mengetahui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Auditor tidak hanya dituntut bersikap bebas menurut faktanya, tapi
juga harus menghindari keadaan-keadaan yang membuat orang lain meragukan
kebebasannya (Munawir: 1995: 35). Dalam kasus yang membelit PMW, pihaknya
dinilai telah melanggar independensi karena melakukan tindakan kolusi dengan
PT. MJ. PMW disuap oleh manajemen PT. MJ untuk memberikan pendapat wajar tanpa
pengecualian atas laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2004. Selain bersikap
independen, anggota KAP juga diharuskan memiliki integritas dan objektivitas,
bebas dari benturan kepentingan (conflict
of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain. PMW
selaku Akuntan Publik yang diduga terlibat dalam kecurangan penyajian laporan
keuangan PT. MJ adalah bukti bahwa pihaknya tidak bisa menjaga integritas dan
objektivitasnya sebagai seorang anggota KAP, karena syarat akan benturan
kepentingan sebagian pihak.
Dalam menjalankan
profesinya, seorang akuntan publik bertanggung jawab ke beberapa pihak. Pihak pertama
adalah klien. Klien adalah pemberi kerja (orang atau Badan), yang mempekerjakan
atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat Anggota
bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Dalam kasus pelanggaran kode etik
yang membelit PMW sebagai seorang auditor, klien dari KAP tersebut adalah PT.
MJ. PMW dalam menjalankan profesinya terbukti tidak mampu mengemban tanggung
jawab terhadap klien, ini dibuktikan dengan terjalinnya konspirasi antara PMW
dengan PT. MJ. PMW dalam menjalankan tugasnya sebenarnya bisa saja menolak
tindakan manipulasi dalam laporan keuangan yang diaudit dengan bersikap
profesional dengan menjalankan tugasnya sesuai Standar Profesional Akuntan
Publik.
Selain bertanggung
jawab terhadap klien, Akuntan Publik dalam menjalankan profesinya juga
bertanggung jawab terhadap rekan seprofesi. Anggota wajib memelihara citra
profesi dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak
reputasi rekan seprofesi. Tindakan manipulasi laporan keuangan oleh PMW tentu
akan mencoreng citra profesi seorang akuntan publik. Tentu hal ini juga akan
berdampak menurunnya kepercayaan publik akan kredibilitas akuntan publik lain. Selain
bertanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi, akuntan publik juga
memiliki tanggung jawab terhadap praktik lain. Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. Dilihat
dati analisa kasus yang menjerat PMW sebagai auditor, tentu PMW mencemarkan
profesi sebagai seorang akuntan publik karena telah memanipulasi laporan
keuangan PT. MJ.
Berbisnis KAP
memiliki tingkat kecurangan yang tinggi, karena itu KAP haruslah mengetahui
prinsip GCG. Menurut Bank Dunia, GCG (Good
Corporate Governance) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah
yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan
bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Dalam GCG
terdapat beberapa prinsip, yaitu transparansi, pengungkapan, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Jika melihat kasus yang
terjadi dalam KAP PMW, tentu kantor akuntan publik PMW mengabaikan prinsip GCG
tersebut. Karena apabila prinsip-prinsip tersebut sudah dijalankan, tidak
mungkin tindakan manipulasi ini terjadi.
Peranan kode
etik dalam GCG juga perlu diperhatikan oleh KAP dan juga AP. Kode etik tersebut
menuntut karyawan dan pemimpin perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik
bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama
perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan
(corporate culture), maka seluruh
karyawan dan pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusahan mematuhi “mana
yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu, KAP bermasalah milik PMW
dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin usaha selama 2 tahun oleh Menkeu sesuai
dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002. Selain itu, kepatuhan kepada
Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi KAP sebagai AP dan pimpinan KAP yang bertanggung jawab. Contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh AP dan pimpinan KAP,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan. Seluruh akuntan
publik harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia klien kepada pihak lain yang tidak
berkepentingan. Tak hanya itu, akuntan publik juga harus dapat menjaga kondisi
yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Dalam kasus PMW, kondisi tersebut sarat
akan benturan dari kepentingan kelompok. Hal ini dibuktikan dengan tindakan
penyuapan PT. MJ kepada PMW agar laporan keuangan PT. MJ pada tahun 2002
memiliki pendapat wajar tanpa pengecualian, padahal dalam kenyataannya laporan
keuangan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diberikan pendapat wajar
tanpa pengecualian.
Setiap KAP
atau akuntan publik yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang
berlaku. Dalam kasus penyuapan PMW oleh PT. MJ, PMW sebagai auditor terkait
dikenakan sanksi oleh pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini adalah
Departemen Keuangan. PMW dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum,
review, audit kinerja dan audit
khusus. PMW juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan
izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003.
Manipulasi yang
dilakukan oleh PMW dengan memanipulasi laporan keuangan PT. MJ merupakan
tindakan Fraudulent financial reporting. Fraudulent
financial reporting adalah perilaku yang disengaja atau ceroboh, baik
dengan tindakan atau pengahapusan, yang menghasilkan laporan keuangan yang
menyesatkan (bias). Dalam manipulasi yang dilakukan PMW, PMW dengan sengaja
melakukan tindakan yang pada akhirnya menghasilkan laporan keuangan bias yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Menurut Ferdian dan Na’im (2006),
kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan,
yaitu Manipulasi, Representasi, dan salah penerapan secara sengaja. Dan jika di
analisa, kasus yang dilakukan oleh akuntan publik PMW, PMW telah melakukan
manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen laporan
keuangan pendukung PT. MJ yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan
keuangannya dengan memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Selain itu,
PMW juga melakukan tindakan representasi atau penghilangan beberapa nominal
dalam rekening laporan keuangan PT. MJ tahun 2002. Tentu hal ini juga
menyinggung kecurangan yang ketiga, yaitu salah penerapan yang dilakukan secara
sengaja oleh PMW.
Profesi akuntan
publik memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan
yang diberikan kepadanya oleh masyarakat. Oleh karena itu, auditor diharuskan
mengetahui, mengerti serta patuh terhadaoa Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) yang berlaku. Ini dikarenakan profesi seorang akuntan publik memiliki
tanggung jawab moral, tanggung jawab profesional, dan tanggung jawab hukum. Tanggung
jawab moral dapat dilakukan dengan mengambil keputusan yang bijaksana dan
obyektif (objective) dengan kemahiran
profesional (due professional care). Tanggung
jawab profesional mengharuskna akuntan publik bertanggung jawab profesional
terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule
professional conduct). Dan tanggung jawab hukum mengharuskan akuntan publik
memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab
terkait dengan hukum yang berlaku. Jika dianalisa dengan kasus yang membelit
akuntan publik PMW, tentu PMW melanggar ketiga tanggung jawab tersebut. Pertama,
PMW melanggar tanggung jawab moral karena mengambil keputusan dengan memberikan
pendapat wajar tanpa pengecualian secara objektif. Kedua, PMW melanggar
tanggung jawab profesional karena mencoreng citra asosiasi yang mewadahinya.
Ketiga, PMW melanggar tanggung jawab hukum karena melanggar ketentuan SPAP yang
telah ditentukan oleh IAI.
Fraudulent financial reporting di suatu
perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang
mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan. Oleh karena
itu, diperlukan bantuan beberapa pihak untuk mencegah hal serupa terjadi lagi
dikemudian hari. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis
manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain ialah
Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum, perbaikan
sistem pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan good governance, dan memperbaiki moral dari pengelola perusahaan,
yang diwujudkan engan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara,
dan masyarakat.
Referensi :