IVA AHDILA 28211692
A.
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT
ORGANISASI
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan
adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation
is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
-
Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
-
Kesukarelaan
dalam keanggotaan
-
Menolong
diri sendiri (self help)
-
Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
-
Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
-
Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi
adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat
manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan
swasta berbentuk PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi
oleh ideologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen.
B. RAPAT ANGGOTA
Koperasi merupakan kumpulan
orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan
oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi..
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
· Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum rapat
anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
C. PENGURUS KOPERASI
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan Rapat Anggota. Pengurus
merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban
bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi
dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai
dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
D. PENGAWAS
KOPERASI
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Pengawas dipilh
oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART
koperasi dan keputusan RA, melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan
pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
E. MANAGER
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan
ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan
perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan
orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with
and through people).
F. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
a. Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b. Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Contoh : Koperasi penyediaan alat pertanian,serba usaha, kerajinan, dan industri.
Tiga Usaha pada Sistem Komunikasi
1. The Businnes function Communication System (BCS)
2. Sistem Komunikasi antar anggota
3. Sistem Informasi Manajemen Anggota
3. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pola%20manajemen%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CCMQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=1ogET_XzH4zkrAfc1uTUDw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=ZQ5_RZECrS-CZaEh9PzT-Q&cad=rja
4. http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi