Senin, 17 November 2014

Ketika Perilaku dan Prinsip Etika Terbaikan Saat Uang Berbicara

Jasa akuntan publik sangat diperlukan oleh Negara berkembang seperti Indonesia. Perusahaan perusahaan yang menyokong perekonomian bangsa sangat memerlukan jasa akuntan publik untuk memberikan penilaian bebas tidak memihak terhadap Laporan Keuangan yang diajukan oleh perusahaan. Contohnya adalah PT. MJ, PT. LAK yang membutuhkan jasa akuntan publik PMW untuk memberikan penilaian atas laporan keuangan yang disajikan dari tahun 2001-2004. Diketahui bahwa Kantor akuntan publik (KAP) yang dipimpin PMW melaksanakan audit terhadap laporan keuangan kedua perusahaan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Banyak jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik, seperti jasa atestasi. Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dalam kasus yang membelit KAP Drs. MW dan Rekan, KAP ini melanggar pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MJ, PT. LAK dengan melakukan pelanggaran atas jasa atestasi dengan memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang diajukan wajar tanpa pengecualian, namun  laporan keuangan yang diajukan jauh dari kata wajar tanpa pengecualian. 

Auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Proses auditing yang dilakukan oleh KAP Drs. MW dan rekan, kenyataannya jauh dari penyajian secara wajar. Memang diikatakan wajar, namun manipulasi laporan keuangan lah yang dilakukan. KAP ini tidak memiliki tanggung jawab untuk menaikkan tingkat keanadalan laporan keuangan perusahaan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan membeloknya KAP ini dari kode etik profesi akuntan dengan mememberikan jasa atestasi palsu kepada perusahaan PT.MJ dan PT. LAK.

Laporan audit adalah alat yang digunakan auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Laporan tersebut terdiri dari beberapa paragraf yang menyatakan keseluruhan hasil pengauditan. Paragraf pertama berisi objek yang diauditoleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Dalam kasus yang menyeret KAP milik PMW, dalam pelaporan auditnya hampir secara keseluruhan paragraf dilanggar.

Paragraf pertama yang berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Dalam kasus KAP PMW, tentu saja paragraf pertama ini jelas dilanggar, karena penjelasan akan tanggung jawab manajemen dan auditor tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku. Buktinya adalah membelotnya kredibilitas auditor PMW yang tidak sesuai dengan tanggung jawab karena mengiyakan pihak manajemen perusahaan PT.MJ untuk mewajarkan laporan keuangan tersebut. 

Paragraf kedua yang berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor. Dalam kasus PMW, tentu PMW juga melanggar paragraf kedua ini. Karena pernyataan ringkas tentang ruang lingkup audit tersebut dimanipulasi oleh KAP yang dipimpin PMW.

Paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan. Dalam kasus PMW, tentu PMW juga melanggar paragraf ketiga.  Karena pendapat yang dikeluarkan pihak auditor adalah suatu kebohongan. Karena PMW telah melakukan kongkalikong dengan PT.MJ untuk memberikan pendapat bahwa laporan keuangan yang disajikan adalah wajar tanpa pengecualian. 

Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. KAP Drs.PMW dan rekan merupakan bagian dari auditor independen. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Karena PMW bekerja dengan menjual jasa mengaudit laporan keuangan PT.MJ sebagai kliennya.

Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. KAP PMW merupakan bagian dari tipe audit laporan keuangan. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Ini dibuktikan dengan KAP ini melayani mengaudit laporan keuangan beberapa perusahaan. 

Auditor adalah profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. KAP PMW dalam kenyataannya tidak memberikan kepercayaan kepada publik akan kredibilitas KAP yang dipimpinnya, sehingga masyarakat akan menganggap bahwa KAP tersebut tidak dipercaya oleh masyarakat kelak ketika masa pembekuan atas KAP nya sudah berakhir. Akuntan PMW adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. 

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Namun juga tak banyak KAP yang melanggar kode etik yang telah dibuat oleh IAI. Salah satunya adalah KAP PMW, karena melanggar kode etik atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ. 

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi seperti kredibilitas, profesionalisme,kualitas jasa, dan kepercayaan. Kredibilitas adalah kualitas,kapabilitas serta kekuatan untuk memunculkan kepercayaan. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi khususnya yang berkaitan dengan keabsahan laporan keuangan yang telah diaudit. KAP PMW tentu melanggar kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa serta kepercayaan akan pertanggungjawaban atas pengauditan laporan keuangan PT.MJ.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Tanggung jawab profesi
Dalam mengemban tugas, tentulah seorang auditor memiliki tanggung jawab yang besar untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan. Dalam kasus suap yang melibatkan kantor akuntan publik PMW dengan perusahaan MJ, tentu mencerminkan ketidakadanya suatu tanggung jawab dalam mengaudit laporan keuangan tersebut. Kasus suap ini dibuktikan dengan temuan dari menteri keuangan yang menemukan kejanggalan dari laporan keuangan PT.MJ yang telah diaudit oleh PMW. Hal ini membuktikan bahwa PMW tidak melakukan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaannya.
2.       Kepentingan Publik
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI memiliki kewajiban  untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik. Dengan auditor PMW menerima suap untuk memberikan pendapat wajar-nya, tentu ini melanggar prinsip kepentingan publik. Hal ni dapat dikategorikan sebagai tindak penipuan kepada masyarakat dan tidak menghormati kepercayaan publik dengan menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadinya. Karena pada dasarnya profesi yang bergerak disektor publik mau tidak mau haruslah menghormati dan menjaga kepercayaan masyarakat.
3.       Integritas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI haruslah memiliki integritas yang tinggi. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PMW tentu mencoreng Kantor akuntan publik sebagai profesi yang selama ini haruslah menjunjung integritas yang tinggi. Kasus suap yang dilakukan PMW dengan PT.MJ tentu tidak bias menjaga integritasnya sebagai seorang profesional. Seharusnya dalam berprofesi, seorang auditor diharuskan memiliki prinsip etika profesi IAI untuk selalu menjaga kualitas serta mutu dalam bekerja.
4.       Objektivitas
Setiap akuntan publik yang merupakan anggota IAI perlu menjunjung tinggi ojektivitas. Objektivitas merupakan sikap menilai berdasarkan ketentuan yang ada, tanpa melihat siapa yang menjadi klien, serta bebas dari kepentingan sebagian kelompok. Penyuapan yang terjadi antara anggota IAI PMW dengan PT. MJ dapat mencerminkan bahwa prinsip objektivitas dalam berprofesi akuntan sangat diabaikan. Terjadi ketidak objektivan karena sarat akan kepentingan kelompok.
5.       Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap auditor yang menjadi anggota IAI haruslah menjalankan tanggungjawabnya dalam mengemban kepercayaan masyarakat dengan penuh kehati-hatian dan memiliki kompetensi. Serta memastikan bahwa klien dapat memperoleh manfaat dari jasa yang diberikan. Anggota IAI haruslah memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas profesionalnya dengan sebail baiknya. Dalam kasus yang membelit PMW sebagai seorang auditor sekaligus anggota IAI, tentu ini tidak mencerminkan kompetensi serta kehati-hatian sebagai seorang profesional. Ini dibuktikan dengan kasus yang menjeratnya. Kasus ini dimulai ketika PMW menerima suap atas pewajaran laporan keuangan PT.MJ, PMW diketahui memberikan opini palsu. Atas perbuatannya, PMW diberi sanksi pembekuan KAP miliknya selama 2 tahun.
6.       Kerahasiaan
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah menjaga kerahasiaan informasi yang didapat selama melakukan jasa pengauditan. Auditor dilarang mengungkapkan informasi yang brkaitan dengan lapran keuangan klien tanpa persetujuan dari klien. Hal tersebut dapat dilakukan bila ada pihak berwenang, entah itu instansi terkait meminta pertanggung jawaban atas pengauditan yang telah dilakukan. Dalam kasus KAP milik PMW yang disuap oleh PT.MJ, pengungkapan kerahasiaan boleh dilakukan oleh instansi atau lembaga yang lebih berwenang sebagai bukti pelanggaran yang terjadi.
7.       Perilaku profesional
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah memiliki perilaku yang menjunjung profesionalisme dalam berkerja. Tindakan menerima suap yang dilakukan oleh PMW dengan PT.MJ adalah salah satu contoh perilaku yang melanggar prinsip etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) perilaku profesional. Seorang auditor yang menjunjung perilaku profesional akan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesi akuntansi.
8.       Standar teknik
Seorang auditor sekaligus anggota IAI haruslah melaksanakan tugas pengauditan sesuai dengan standar teknik yang berlaku. Dalam kasus yang menjerat PMW denga PT.MJ, sebagai seorang auditor PMW tidak dapat menjalakan tugas sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Ini dibuktikan dengan PMW yang melanggar kode etik dan standar teknik yang dibuat oleh IAI serta perundang undangan yang berlaku. 

Referensi :