Kamis, 30 Oktober 2014

PERILAKU ETIKA DALAM BERBISNIS KAP DILANGGAR ? APA KATA DUNIA ????

KASUS :

Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari kantor akuntan publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.

Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana, dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai 2004.
Selama izinnya dibekukkan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pimpinan rekan atau pimpinan cabang KAP, namun ia tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh MenKeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.


ANALISA :



Banyak kasus yang menyeret sejumlah KAP yang bermasalah. Salah satunya kasus Kantor Akuntan Publik Drs. MW dan Rekan, dimana Akuntan Publik (AP) Drs. PMW dibekukan izinnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani selama dua tahun. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. MJ yang dilakukan oleh PMW. Selain itu, PMW diketahui juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MJ,PT. LAK, dan Apartemen NS sejak tahun 2001-2004.  Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Jika kasus diatas dianalisis dan dibahas tentu kasus diatas sejalan dengan beberapa sistem filsafat moral. Salah satunya adalah Hedonisme. Hedonisme adalah doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “Kesenangan”. Epikuros (341-270SM), juga menyatakan bahwa:
-Kesenangan adalah tujuan hidup manusia 
-Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan
-Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan indrawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa

Dalam kasus diatas, kodrat LMW sebagai manusia selalu menjadikan kesenangan sebagai tujuan hidup. Namun, kesenangan yang dikejar oleh LMW adalah kesenangan semu. Kesenangan yang terjadi diawal karena mendapatkan komisi yang besar atas pendapat kewajaran tanpa pengecualian atas laporan keuangan sejumlah perusahaan, kesenangan semu yang pada akhirnya memaksa LMW untuk melanggar kode etik profesi AP. Dan kesenangan semu yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh LMW karena usahanya dibekukan selama 2 tahun.

Dalam berbisnis, diperlukan etika dan integritas yang tinggi. Hal ini dimaksudkan agar usaha bisnis yang dikerjakan memiliki nilai dan diakui oleh masyarakat luas. Dalam kasus yang menjerat KAP dibawah kepemimpinan LMW, dapat dilihat bahwa dalam berbisnis kantor akuntan publik tersebut sangat mengabaikan etika serta integritas. Padahal dalam berbisnis dengan membuka kantor akuntan publik haruslah memiliki integritas yang tinggi serta harus taat pada etika yang berlaku. Karena pada dasarnya, apabila KAP dapat menjunjung integritas serta etika, maka nama KAP tersebut akan berkembang namanya berkat kualitas yang dihasilkan bila kedua faktor tersebut dijalankan. Dengan menyebar melalui mulut ke mulut dan berdasarkan kepercayaan masyarakat atas kinerjanya, maka banyak klien yang memutuskan untuk menggunakan jasa ke KAP tersebut.

Tak dapat dipungkiri, dalam berbisnis pasti banyak kompetitor yang menjadi penyeimbang dalam melakukan usaha. Kompetisi inilah yang seharusnya menjadi pertimbangan penting KAP yang dipimpin LMW. Tentunya diluar sana, banyak KAP yang sangat mengedepankan etika dan integritas dalam menjalankan bisnis akuntan publik. Masyarakat pun kian cerdas dalam menilai kesehatan kinerja KAP. Jadi, apabila KAP LMW mengabaikan integritas serta etika yang ada, maka para pengguna jasa akuntan publik yang telah menjadi klien setia pun akan beralih ke KAP yang memiliki kinerja yang baik. Terlebih jika masa pembekuan telah berakhir, tentu sangat sulit mengembalikan kepercayaan klien untuk tetap menggunakan jasa di KAP yang dipimpin LMW tersebut.

Dalam dunia bisnis, haruslah memperhatikan beberapa hal yang akan menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika. Seperti pengendalian diri,pengembangan tangung jawab sosial,menerapkan konsep ”pembangunan berkelanjutan”, konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati, menghindari sikap 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi), serta mampu mengatakan bahwa benar itu benar.

Berikut adalah analisa sederhana jika moral dan etika dalam berbisnis dikaitkan dengan kasus yang menimpa LMW :

1.   Pengendalian diri
Dalam berbisnis, konsep pengendalian merupakan hal yang penting untuk menjadi benteng dalam menciptakan moral dan etika. Namun pada kasus yang membelit KAP bermasalah, LMW selaku pelaku bisnis yang terkait tidak mampu untuk mengendalikan diri untuk bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku. LMW bermain curang sehingga LMW memperoleh keuntungan dari kecurangan yang ia lakukan.  Keuntungan adalah hak setiap pelaku bisnis, akan tetapi keuntungan yang diperoleh haruslah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.

2.   Pengembangan tanggung jawab sosial
Pengembangan tanggung jawab sosial sangat perlu dalam menjalankan suatu bisnis. Apalagi bisnis yang bergerak dibidang publik seperti kantor akuntan publik milik LMW. Tentu tanggung terhadap masyarakat sangat penting kaitannya dengan penilaian atas integritas kantor akuntan publik tersebut. Sangat sulit bagi setiap pelaku bisnis untuk mempertanggung jawabkan sikap tanggung jawab kepada masyarakat. Maka dari itu, sikap pengendalian diri dari masing masing pelaku bisnis sangat penting untuk menjaga agar tanggung jawab terhadap masyarakat juga terjaga.

3.   Menerapkan konsep ”pembangunan berkelanjutan”
Dalam berbisnis, perlu adanya konsep pembangunan yang berkelanjutan. Dimana kesuksesan serta keuntungan tidak hanya untuk saat ini, akan tetapi pelaku bisnis harus mengupayakan agar usaha berjalan sukses serta juga tetap mendapatkan keuntungan yang lebih besar dimasa yang akan datang. Dalam kasus LMW, tentu dapat dianalisa bahwa LMW tidak memperhatikan pebangunan berkelanjutan bisnis yang ia dijalankan. Terlebih setelah KAP yang ia pimpin selesai dibekukan, tentu sangat sulit untuk membangun kembali bisnis tersebut. Butuh waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan publik atas integritas KAP LMW tersebut.

4.   Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati
Konsekuen serta kekonsistenan pelaku bisnis sangat erat kaitannya dengan konsep etika bisnis. KAP LMW dalam kasus ini, tidak konsekuen dan konsisten dengan konsep etika bisnis. LMW sebagai pimpinan KAP telah melanggar etika dalam berbisnis untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Aturan main yang sudah disepakati dalam kode etik juga dilanggar oleh LMW, sehingga jelas kasus ini sangat menyimpang dari kode etik profesi akuntansi.

5.   Menghindari sikap 5K (katabelece, kongkalikong, koneksi, kolusi, dan komisi)
Kasus yang menimpa KAP LMW, sangat jelas bahwa terjadi 5K didalamnya. Katabalace berarti peringatan. Dalam kasus ini, tentu LMW mengabaikan peringatan agar tetap mematuhi kode etik profesi serta melanggar etika dalam berbisnis.
Selanjutnya kongkalikong, dalam kasus LMW, disini terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai klien yang melakukan kongkalikong dengan KAP LMW agar laporan keuangan yang diaudit memiliki pendapat wajar tanpa syarat. Padahal dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut jauh dari kata wajar.
Yang ketiga adalah koneksi berarti hubungan. Dalam kasus diatas, LMW membuat seakan akan kepentingan pribadi memiliki hubungan dengan kepentingan perusahaannya. LMW menggunakan wewenang sebagai pimpinan KAP untuk meraup keuntungan dari KAP tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Keempat adalah kolusi. Kolusi adalah sikap dimana mencerminkan perilaku tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi yang diwarnai dengan pemberian uang dan fasilitas sebagai pelicin agar segalanya menjadi lancar. Pada kasus KAP milik LMW yang bermasalah, tentu kolusi sangat kental terjadi didalamnya. Perusahaan yang menggunakan jasa audit di KAP tersebut membuat kesepakatan gelap dengan LMW dengan memberikan bayaran yang besar agar laporan keuangan yang diajukan memiliki pendapat wajar tanpa  syarat. Padahal dalam kenyataannya, laporan keuangan tersebut jauh dari kata wajar.

6.   Mampu mengatakan bahwa benar itu benar
Sesuai dengan konsep moral dan etika dalam bisnis, mampu mengatakan bahwa benar itu benar tidaklah semudah yang dibayangkan. Butuh konsistensi, pengendalian diri, serta kepatuhan atas kode etik. LMW tidak mampu mengatakan kebenaran hanya demi keuntungan pribadinya. Ia tidak mampu mengatakan bahwa laporan keuangan yang diauditnya tidak layak untuk mendapatkan pendapat wajar. 

Pelanggaran dalam konsep etika bisnis merupakan perbuatan tercela, dimana pelaku bisnis dapat menghalalkan berbagai cara agar memperoleh keuntungan yang lebih dari biasanya. Pelanggaran ini bagi pelaku bisnis menjadi hal yang lumrah dilakukan. Padahal menerapkan etika bisnis sangat penting dilakukan mengingat dalam dunia usaha tidak terlepas dari berbagai elemen penunjang lainnya. Seperti contoh jasa KAP milik LMW tersebut. Banyak norma yang mengatur jelas tentang etika dalam berbisnis KAP, walaupun hal itu tidak dilegalkan secara hukum, akan tetapi norma tersebut sangatlah jelas mengatur hal apa saja yang harus diketahui dan dijalankan oleh pelaku bisnis KAP. Kesuksesan dalam berbisnis KAP sangat mudah dicapai bila pelaku dalam dunia usaha tersebut mengetahui dan menjalankan norma, kode etik profesi, serta perilaku etika dalam berbisnis. Nah, jika perilaku etika dalam berbisnis KAP saja dilanggar, apa kata dunia???

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan

Kamis, 16 Oktober 2014

MENYIMPANG KODE ETIK, KAP INI SIAP MEMBEKU 2 TAHUN


KASUS :
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.

Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
 Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan

ANALISIS :
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang baik, laporan keuangan yang disajikan haruslah memiliki aspek auditable. Untuk memeriksaan suatu laporan keuangan, diperlukan tenaga para akuntan publik yang memiliki tanggung jawab dalam mengemban kepercayaan masyarakat, yang bekerja atas peraturan yang berlaku,bekerja sesuai kode etik, serta mengetahui standar profesi yang jelas.

Namun pada kenyataannya, berbagai masalah penyimpangan kode etik yang masih saja banyak dilakukan oleh para akuntan publik yang membandel. Arti dari penyimpangan disini adalah perilaku pada seseorang dengan melakukan pelanggaran terhadap suatu norma pada kebudayaan yang telah ada. Sedangkan pengertian kode etik profesi adalah tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Pada kasus diatas, oknum nakal akuntan pubik merekayasa laporan keuangan agar terlihat kinerja perusahaan baik. Tindakan tersebut dilakukan sebuah kantor akuntan publik (KAP) MW dan Rekan. Kasus ini menjerat akuntan publik yang sekaligus pimpinan kantor yang berinisial PMW. Dalam kasusnya, pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Tak hanya itu, PMW juga melakukan pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.XX, PT. XY, dan Apartemen XZ sejak tahun buku 2001-2004. Akibatnya, PMW dijatuhi sanksi pembekuan izin Kantor Akuntan Publik (KAP) MW dan Rekan selama 2 tahun oleh Menteri Keuangan yang saat itu dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati. Selain itu, selama dibekukan LMW juga dilarang memberikan jasa atestasi yang didalamnya mengatur tentang audit umum, audit kerja, audit khusus serta review. Yang bersangkutan juga dilarang untuk menjadi rekan ataupun pemimpin KAP, namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Dilihat dari kasus diatas, maka banyak sekali faktor yang menjadi penentu seorang akuntan publik melakukan pelanggaran terhadap etika profesi. Faktor tersebut dapat muncul karena pengaruh dari internal ataupun eksternal. Seperti contoh, faktor yang dipengaruhi oleh faktor internal adalah adanya kebutuhan pribadi, karakter moral individu, dan kurangnya pedoman hidup. Pada contoh kasus diatas, adanya kebutuhan pribadi yang selalu merasa kurang dan karakter dari MW tentu dapat menjadi sedikit alasan mengapa kasus penyimpangan ini dapat terjadi. Seringkali para akuntan publik mengabaikan etika, moral serta kode etik apabila dihadapkan dengan suatu masalah yang menyangkut pemeriksaan akuntansi. Tak hanya itu, kurangnya pedoman dalam hidup PMW juga tentu dapat menjadi alas an mengapa PMW melakukan penyimpangan kode etik profesi. Pedoman hidup yang dimaksudkan disini adalah kurang dekatnya PMW terhadap agama yang menjadi pondasi hidup, sehingga melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, faktor eksternal juga dapat mempengaruhi seseorang dalam melakukan penyimpangan. Contoh dari faktor eksternal biasanya timbul dari sisi lingkungan kerja. Dalam kasus diatas, kurangnya sosialisasi kode etik profesi, sistem reward dan iklim kerja yang kurang mendukung tentu dapat menjadi pemicu mengapa PMW dapat melakukan penyimpangan kode etik profesi.

Tak hanya itu, penyimpangan kode etik profesi yang dilakukan oleh PMW disebabkan karena PMW dihadapkan pada sisi yang dilematis sehingga memungkinkan PMW melakukan tindak penyimpangan kode etik profesi. Yang dimaksud dengan sisi dilematis adalah ketika akuntan diminta untuk tetap menjaga kode etik, secara bersamaan juga dihadapi oleh permintaan klien yang meminta laporan keuangannya untuk diwajarkan tanpa syarat dengan bayaran yang besar, akan tetapi pada kenyataannya temuan dari laporan keuangan yang diajukan oleh klien jauh dari kata wajar. Tentu hal ini menjadi sangat dilematis, antara mempertaruhkan integritas dan eksistensinya sebagai akuntan dengan imbalan yang sifatnya hanya sementara.

Banyak dampak yang dihasilkan dari tindakan PMW tersebut. Dampaknya dapat dirasakan bagi LMW, kantor akuntan public yang ia kelola, bahkan dampaknya juga dapat dirasakan oleh keluarga terdekatnya. Dampaknya berupa jatuhan sanksi sosial maupun sanksi perdata. Selain sanksi administrasi berupa pembekuan KAP selama 2 tahun dan dilarang untuk menjadi rekan ataupun pemimpin KAP, PMW juga mendapatkan sanksi sosial dari lingkungannya. Sanksi sosial yang dirasakan banyak kalangan masyarakat yang menggunjing dan mengucilkan PMW beserta keluarganya. Tak hanya itu, masyarakat dan pengguna jasa kantor akuntan publik juga pasti menganggap buruk kredibilitas dari KAP yang dipimpin PMW, sehingga tidak menutup kemungkinan KAP setelah habis masa pembekuan menjadi sepi peminat.

Kasus diatas dapat dijadikan contoh bahwa Kode Etik Profesi Akuntan yang telah diatur sebagai mana mestinya terkadang diabaikan oleh beberapa oknum akuntan publik yang nakal. Berbagai penyimpangan tersebut tentu akan berdampak buruk terhadap kredibilitas akuntan publik. Oleh karena iu, sikap profesional pada kode etik sangat penting untuk dimiliki oleh setiap akuntan publik.